SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN SPT??

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Sebelum masuk ke bahasan terlebih dahulu kita kenal apa itu SPT. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah menegaskan bahwa Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 

a.     Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan 

b.     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Nah, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas diatur sebagai berikut (1)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. 

Jadi, ada 2 (dua) hal yang dapat kita uraikan di sini, yaitu: 

A.     Jika seseorang  dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 tidak perlu menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan juga tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut : WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 15.840.000 1 Tanggungan TK/1 17.160.000 2 Tanggungan TK/2 18.480.000 3 Tanggungan TK/3 19.800.000 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 17.160.000 1 Tanggungan K/1 18.480.000 2 Tanggungan K/2 19.800.000 3 Tanggungan K/3 21.120.000 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah 0 Tanggungan K/I/0 33.000.000 1 Tanggungan K/I/1 34.320.000 2 Tanggungan K/I/2 35.640.000 3 Tanggungan K/I/3 36.960.000 

B.     Sedangkan untuk seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas tidak perlu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPhnya. Sehingga dengan demikan pertanyaan teman saya tersebut terjawab sudah, dikarenakan penghasilan yang diterima kawan saya tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007, maka kawan saya tadi termasuk Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Semoga Bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: