SIAPA YANG WAJIB MELAPORKAN SPT??
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan
seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melaporkan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak (WP) berpenghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Sebelum masuk ke bahasan terlebih dahulu kita kenal apa itu SPT.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Tertentu Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan telah menegaskan bahwa Wajib
Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam
satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;dan
b. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas. Nah, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007 mengatur bahwa bagi Wajib
Pajak yang memenuhi kriteria di atas diatur sebagai berikut (1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. (2) Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Jadi, ada 2 (dua) hal
yang dapat kita uraikan di sini, yaitu:
A. Jika seseorang dalam
satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984 tidak
perlu menyampaikan SPT masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan juga tidak
perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut : WP Tidak Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan TK/0 15.840.000 1 Tanggungan TK/1 17.160.000 2 Tanggungan TK/2 18.480.000 3 Tanggungan TK/3 19.800.000 WP Kawin Kode Jumlah 0 Tanggungan K/0 17.160.000 1 Tanggungan K/1 18.480.000 2 Tanggungan K/2 19.800.000 3 Tanggungan K/3 21.120.000 WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode Jumlah
0 Tanggungan K/I/0 33.000.000 1 Tanggungan K/I/1 34.320.000 2
Tanggungan K/I/2 35.640.000 3 Tanggungan K/I/3 36.960.000
B.
Sedangkan untuk seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau
tidak melakukan pekerjaan bebas tidak perlu menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPhnya.
Sehingga dengan demikan pertanyaan teman saya tersebut terjawab sudah,
dikarenakan penghasilan yang diterima kawan saya tersebut memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2007, maka kawan saya tadi termasuk
Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadinya. Semoga Bermanfaat.
